TRIBUNWOW.COM - Viral iklan penjualan rumah di Pulau Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah kepada Warga Negara Asing (WNA).
Dikutip dari BBC Indonesia, iklan penjualan rumah itu dilakukan oleh sebuah perusahaan bernama PT Levels Hotels Indonesia (LHI) atau "The Start Up Island".
Berdasarkan informasi yang dihimpun BBC Indonesia melalui situs PT LHI, harga rumah di The Start Up Island dibandrol sebesar €49.500 atau Rp 800 juta.
Baca juga: Viral Kisah Pria di Tangsel Rela Pakai Daster di Rumah, Terungkap Alasan di Baliknya
Sejauh ini, proyek The Start Up Island --yang diinisiasi oleh seorang warga negara Spanyol-- mengklaim telah menjual 170 rumah dalam kurun delapan bulan.
Permukiman tersebut masih dalam tahap pembangunan di atas lahan seluas 35.000 meter persegi, di pinggir pantai di Pulau Karimunjawa.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, mengatakan PT LHI memiliki hak guna bangunan atas tanah tersebut.
"Dan tidak ada rencana pengalihan hak dari PT tersebut ke pembeli, karena bangunan hotel atau resort tersebut tidak dijual, tetapi disewakan secara jangka pendek atau jangka panjang," kata Ary kepada BBC News Indonesia.
Iklan itu menawarkan target pasarnya membeli residensial premium di "pulau surgawi di Indonesia", yang dilengkapi dengan akses langsung ke pantai, beach club, gym, dan sejumlah fasilitas mewah lainnya.
Sejumlah pengguna Twitter dan Facebook mengkhawatirkan kehadiran residensial mewah itu akan memicu "gentrifikasi" dan membuat warga lokal "menjadi tamu di tanahnya sendiri".
Isu gentrifikasi ini juga sempat mengemuka di media sosial pada tahun lalu, ketika seorang warga negara Amerika Serikat bernama Kristen Gray mempromosikan bagaimana dia bisa tinggal secara nyaman dan "murah" di Bali melalui e-book berjudul Our Bali Life is Yours.
Di sisi lain, sejumlah pengguna media sosial juga mempertanyakan aspek legalitas dari kepemilikan rumah oleh warga negara asing.
Polemik terkait 'penjualan' properti hingga pulau kepada WNA bukan terjadi untuk pertama kalinya.
Pada 2018 lalu, Private Island Inc yang berkantor di Ontario, Kanada juga pernah 'menjual' Pulau Ajab di Kepulauan Riau dengan harga US$3,3 juta atau sekitar Rp 44 miliar.
Tetapi perusahaan itu kemudian membantah bahwa mereka menjual pulau tersebut, namun hanya menawarkan penyewaannya.
Baca juga: Hidayat Nur Wahid Ingin Ada Referendum Perpindahan Ibu Kota: Sikap Masyarakat Harus Diukur