Orangtua Gaga Menerima
Selaku orang tua, Janariyah mengaku telah menerima putusan yang diberikan hakim.
“Kami akan terima. Apa pun itu keputusan, itu kan hakim di dunia ini kan, semua bisa dibolak-balik kan, begitu,” ujarnya.
Selain hukuman penjara, hakim Lingga Setiawan juga menjatuhi denda sebanyak Rp 10 juta untuk tersangka Gaga.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat."
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap Lingga.
Netizen pun berbondong-bondong memenuhi kolom komentar Instagram kakak Laura, Greta Iren, yang mengunggah video detik-detik saat hakim membacakan vonis.
Banyak yang bersaksi bahwa hukuman tersebut tak layak dengan apa yang telah dirasakan Laura, namun mereka memastikan bahwa sanksi sosial akan tetap menghantui Gaga.
"Putusan hakim 4 tahun 6 bulan," tulis Greta Iren dalam caption Instagram-nya.
"Walaupun gak sebanding sama sakitnya Lau, seenggaknya cukuplah. Sanksi sosial akan bekerja," ujar @irmina_bertaria.
"2026 dia keluar. tandain jangan kasih job dll," ucap @mymelia91_. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul "Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura Dapat Pengadilan di Sana' Respons Ibunda Gaga Muhammad Pasca Hakim Ketuk Palu Vonis 4 Tahun 6 Bulan untuk Putranya."