Kalimantan Timur Ibu Kota Baru

Tak Ada Pilkada meski Setingkat Provinsi, Pemimpin IKN Nusantara Bakal Ditunjuk Presiden

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Nantinya IKN Nusantara akan dipimpin kepala otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.

TRIBUNWOW - Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) baru yang telah diberi nama Nusantara akan menjadi daerah setingkat provinsi. 

Meski begitu, nantinya tidak akan ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Nusantara. 

"IKN yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah yang bersifat khusus dan setingkat provinsi yang kemudian disebut otorita," kata Suharso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Panja RUU IKN di Gedung DPR RI, Senin (17/01/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Nusantara Resmi Jadi Nama Ibu Kota Negara Baru, Disetujui Jokowi dari 80 Pilihan Nama

Baca juga: PN Jakarta Pusat Minta Jokowi Memperketat Regulasi soal Buruknya Kualitas Udara di Ibu Kota

Menurut dia, dengan mengubah nama pemimpin daerah menjadi gubernur menjadi kepala otorita tidak akan melanggar UUD 1945 yang mengamanatkan pemimpin daerah dipilih secara langsung melalui Pilkada. 

Dirinya juga mengklaim sudah memberikan penjelasan terkait definisi ini. 

"Kami sudah beberapa kali menjelaskan ini dan tetap dengan definisi yang kami usulkan yaitu kepala otorita. Dan ini tidak melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945," tegas Suharso.

Dalam draf RUU IKN pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) dijelaskan, keberadaan lembaga pemerintah setingkat kementerian diberi nama Otorita IKN.

Konsep ini kemudian menjadi perdebatan karena dinilai tidak demokratis. 

Otorita ini nantinya juga yang bertugas dalam melakukan persiapan pemindahan ibu kota baru Indonesia ini.

"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Ini Sejumlah Upaya Pemprov DKI Jakarta untuk Menanggulangi Banjir di Ibu Kota

Diduga bahwa tugas pokok dan fungsi kepala otorita ini ke depan akan sama seperti seorang gubernur dengan masa jabatan yang juga selama lima tahun. 

Namun, pejabatnya akan ditunjuk langsung oleh presiden.

Jadi, warga ber-KTP Nusantara hanya akan memilih presiden, wakil presiden serta anggota legislatif saja.

"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9 ayat (1) draf RUU IKN.

Mulai dari
Halaman