TRIBUNWOW.COM - Herry Wirawan alias HW yang merupakan tersangka kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati telah dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia oleh jaksa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Selasa (11/1/2022).
Walaupun mendpat tuntutan yang sangat berat, Herry disebut-sebut masih bersikap normal seperti biasa sebelum mendapat tuntutan hukuman mati.
Fakta ini disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven.
Baca juga: Siap Bela Diri Lawan Hukuman Mati, Kondisi Herry Wirawan Dirahasiakan Pengacara: Nanti Blunder
Baca juga: Sampai Memaki, Ini Reaksi Keluarga Korban Tahu Komnas HAM Tolak Hukum Mati Herry Wirawan
Dikutip dari TribunJabar.id, berdasarkan penjelasan Riko, tidak ada yang aneh dari sikap Herry di rutan seusai menerima tuntutan hukuman mati.