Di sisi lain, berdasarkan hasil pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto juga menyebut bahwa video itu dibuat melalui ponsel tersangka.
Video itu, diambil ketika dirinya diterjunkan sebagai relawan ke lokasi bencana pada Sabtu (8/1/2022).
Video itu kemudian viral dan dianggap sudah meresahkan masyarakat.
Kata Polisi
Berdasarkan pemeriksaan awal, Totok juga menyebut bahwa Hadfana bukanlah orang yang mengunggah video itu ke media sosial.
"Istilahnya bukan mengunggah. Tapi mendistribusikan share terhadap grup WA teman-teman keluarga dari tersangka," ujar Totok pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Terkait motif, Totok juga menyampaikan sejauh ini belum ditemukan adanya motif untuk menyinggung kelompok tertentu.
Dia disebut melakukan itu secara spontanitas karena keyakinan keagamaan yang dimilikinya.
"Sementara ini adalah spontanitas karena pemahaman keyakinan yang bersangkutan," ujar Totok.
Namun, pihaknya menyebut masih mendalami kasus ini lebih lanjut.
Pasalnya, Hadfana Firdaus baru saja diamankan dan diperiksa setelah sampai di Mapolda Jatim pada Jumat (14/1/2022) pukul 04.00 WIB.
Seusai ditangkap, HF langsung menyampaikan permohonan maafnya.
Di hadapan awak media, Hadfana Firdaus menyatakan bahwa dirinya tak menyinggung siapa pun.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai. Kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu, dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam dalamnya. Terima kasih," ujar HF di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Surya.co.id.
Atas perbuatannya, Hadfana Firdaus dijerat Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebentian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jatim yang berjudul Video Pria Tendang Sesajen di Semeru Disebut untuk Internal, Pengacara Minta Polisi Usut Penyebar dan Surya.co.id yang berjudul Tak Menyangka Videonya Viral di Media Sosial, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Minta Maaf