Di sisi lain, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti mengatakan akan menindak tegas pelaku penendangan sesajen di Gunung Semeru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Keseharian Pelaku
HF disebut pernah tinggal di Kelurahan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 2011 silam.
Hal tersebut diungkapkan Ketua RT 06 Pedukuhan Jogoragan, Samsu Hajir.
Menurut Samsul, HF sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak.
"(HF minta izin tinggal tahun) 2011 Posisinya saat minta ijin tinggal sudah berkeluarga, kalau sekarang setahu saya anaknya satu," ungkap Samsul, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Sosok Pria yang Viral Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Inisial HF dan Berasal dari Lombok Timur
Menurut Samsul, HF dan keluarga sempat tinggal di rusunawa.
HF disebutnya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat itu, Samsul masih baru menjadi ketua RT sehingga ia tak tahu pasti kegiatan HF.
Namun, ia mendapat kabar bahwa HF kerap mengajar agama dan mendongeng.
"Orangnya kalem dan sopan, sama saya baik, tegur sapa biasa dengan mas Firdaus," ujarnya.
"Tapi kalau bab kumpulan dan kerja bakti belum pernah."