TRIBUNWOW.COM - Musisi Ardhito Pramono terancam penjara empat tahun karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Terbaru, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait itu, pelantun lagu Bitterlove itu pun mengakui penyesalannya telah mengonsumsi barang terlarang.
Ardhito Pramono pun tak pula berpesan kepada publik khususnya generasi muda agar tak mengikuti jejak kelamnya.
Baca juga: Sosok Jeanneta Sanfadelia yang Disebut-sebut Istri Ardhito Pramono, Dikenal sebagai Model
"Saya sampaikan bahwa tersangka juga menyesali perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
"Yang bersangkutan juga mengimbau kepada para generasi muda ya agar tidak melakukan langkah-langkah seperti yang dia gunakan untuk menggunakan narkotika," lanjutnya.
Menurut Ardhito, perbuatan negatifnya ini dapat merusak mental, moral, dan merugikan bangsa negara.
"Dengan alasan apapun karena ini adalah merusak kesehatan kemudian merusak mental, merusak moral, dan sangat merugikan serta melanggar daripada hukum," tutur Zulpan.
Diketahui, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menemukan sejumlah barang bukti di antaranya ganja sebesar 4,80 Gram saat menangkap Ardhito Pramono di kediamannya.
Baca juga: Tertangkap Kasus Narkoba Ardhito Pramono Ungkap Alasannya dan Begini Kronologinya
Adapun barang bukti lainnya yaitu satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam dengan resep dokter, dan satu unit ponsel.
Kini status Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunnews.com/Mohammad Alivio Mubarak Junior)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menyesal Konsumsi Narkoba, Ardhito Pramono Imbau Generasi Muda Jangan Tiru Perbuatannya