Namun, setelah menjalani sejumlah proses, PT SM hanya diharuskan membayar Rp 78 miliar.
Ubedilah menganggap putusan tersebut tak masuk akal.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap Ubedilah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
Selain itu, Ubedilah juga menyebut Gibran dan Kaesang terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ubedilah mengaku memiliki cukup bukti hingga melaporkan dua anak presiden itu ke KPK.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat," katanya.
"Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar."
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," sambungnya.
Gibran Siap Diperiksa
Terkait kasus ini, Gibran mengaku siap diperiksa KPK.
Kendati demikian, hingga kini Gibran dan Kaesang belum mendapat panggilan dari badan anti-rasuah itu.
"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," jelas Gibran.
Di sisi lain, KPK membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu.
Kini KPK masih melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ogah Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Gibran Beri Pesan Mendalam : Kalau Saya Salah Tangkap, Enak Kan dan Kompas.com dengan judul "5 Hal soal Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Dugaan KKN dan Alasan Ubedilah Badrun", dan "Laporan Dugaan Korupsi Dua Anak Presiden, Tanggapan Gibran dan Kata KPK"