Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia

Ajukan Syarat, Doddy Sudrajat akan Berikan Hak Asuh Gala Anak Vanessa Angel pada Faisal

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah (kiri) mengabarkan hasil mediasi dengan pihak keluarga H. Faisal, Rabu (12/1/2022). Pengacara beberkan syarat yang diajukan Doddy untuk Faisal.

TRIBUNWOW.COM - Pihak ayah mendiang artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat memberikan usulan damai kepada besannya, H. Faisal.

Melalui pengacaranya, Tegar Firmansyah, Doddy mengaku akan memberikan hak asuh cucunya, Gala Sky Andriansyah pada ayah Bibi Andriasyah tersebut.

Hanya saja, ia mengajukan syarat agar dirinya bisa mendapat hak perwalian Gala.

Vanessa Angel, Gala Sky, dan Bibi Andriansyah (Instagram @vanessaangelofficial @fuji_an)

Baca juga: Gala Anak Vanessa Angel Dituding Bicara Kasar, Faisal sampai Konsultasi ke Psikolog: Salah Kaprah

Baca juga: Bumerang Bagi Doddy, Komnas PA Siap Jadi Saksi Faisal untuk Dapat Hak Asuh Gala Anak Vanessa Angel

Hal ini diungkapkan setelah dilakukannya usaha mediasi antara kedua pihak di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).

Mewakili Doddy yang tidak hadir, Tegar mengabarkan bahwa mediasi keluarga itu tidak membuahkan hasil.

Ia menyebut belum ada kesepakatan yang disetujui terkait kasus perebutan hak untuk merawat Gala tersebut.

Rupanya, ada usulan dari pihaknya yang belum bisa mendapat jawaban dari Faisal dan pengacaranya.

"Memang kita sudah menawarkan perdamaian, tinggal nunggu dari pihak mereka," jelas Tegar dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/1/2022).

Rupanya, pihak Doddy menginginkan hak perwalian terhadap Gala yang kini kehilangan orangtua.

Namun ia bersedia menyerahkan pengasuhan ke tangan Faisal, meski tidak menutup kemungkinan untuk mengasuh bersama.

"Sebenarnya yang kepengin dari pihak Doddy itu perwalian di kita, hak asuhnya di Pak Faisal," beber Tegar.

"Tapi tidak menutup kemungkinan asuhnya dilakukan bersama-sama demi kepentingan Gala."

Menurut Tegar, hak perwalian hanya bisa diberikan pada satu pihak semata.

Dengan kata lain, yang dibutuhkan untuk mewakili Gala sebagai anak di bawah umur hanya bisa dilakukan satu dari antara dua kakeknya.

Sementara hak untuk mengasuh Gala bisa dilakukan bersama-sama lantaran belum diatur oleh pengadilan.

Halaman
123