Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Sumberbaru, AKP Fatchur Rahman menyebut korban tewas seusai mengalami sesak nafas dan mual.
"Tak lama setelah meninggal, kami mendapat laporan dari Pak Kades, yang mendengar keresahan dan kecurigaan warga sekitar," ungkap Fatchur, dikutip dari SURYA.co.id, Kamis (6/1/2022).
"Ada dugaan bocah ini mengalami tindak kekerasan."
Tak berselang lama, polisi pun mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa jenazah korban.
Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya IR.
Di hadapan polisi, IR mengaku sempat memukul korban empat hari sebelum meninggal dunia.
"Si ibu mengakui telah memukul si anak. Tapi dia ngakunya mukul di tangan dan kaki," ucapnya.
Namun, pengakuan IR berbeda dengan hasil autopsi jasad korban.
Hasil autopsi menunjukkan adanya empat titik luka benturan di kepala bocah enam tahun itu.
Luka tersebut mengakibatkan pembengkakan dan pendarahan.
"Hal itu yang menyebabkan si anak sesak nafas, mual dan muntah, selain memang ada lebam di tangan dan kaki," lanjutnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap fakta lain terkait kasus ini.
Menurut Fatchur, IR juga diduga menganiaya kakak korban hingga meninggal dunia.