Dijelaskan bahwa H melakukan modusnya dengan dalih mengisi tenaga dalam.
Korban kemudian diperdaya agar mau menuruti keinginannya.
"Kemudian yang bersangkutan para korban memijit si pemilik ponpes ini, dan berbalik si pemilik ponpes ini melakukan pijatan-pijatan kepada para korban. Berlanjut sampai dengan tindakkan-tindakkan dan perbuatan yang tak senonoh," kata dia, dikutip dari Tribun Jabar.
"Dari situ, salah satu korban bercerita pada orang tuanya kemudian melaporkan kepada Polresta Bandung," tuturnya.
Kusworo juga masih mendalami terkait kemungkinan adanya korban tambahan.
Dirinya, menyebut masih membuka terkait siapa pun yang merasa menjadi pimpinan pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung itu.
Atas perbuatannya, H akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman, 15 tahun penjara," lanjutnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Pemerkosa 3 Santriwati di Ciparay Bandung, Perkosa 3 Santriwatinya, Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung: Sangat Menyesal, dan Tribun Jabar yang berjudul Pelaku Asusila Santriwati di Kabupaten Bandung Ternyata Pemilik Pesantren