Di dalam tas tersebut ada satu unit smartphone warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp5,5 juta hingga surat-surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.
Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu.
Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.
“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra.
Baca juga: Istri di Sumedang Viral Mesum dengan Selingkuhan di Makam, Ini Reaksi Suami Pelaku
Atas apa yang dilakukannya, NU saat itu harus ditahan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani penyelidikan.
Sejumlah barang-barang hasil curian seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.
“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
2. NU Sempat Berbohong
Sebelum melapor ke polisi, kata Adi, korban sempat mendatangi pelaku di rumahnya di kawasan Semabung.
Di rumah pelaku, korban menanyakan baik-baik dan penuh kekeluargaan serta akan memberikan imbalan kepada pelaku apabila mengembalikan tas beserta isinya.
Namun, pelaku menyangkal dan menyebut tidak mengetahui keberadaan tas tersebut.
Korban yang kecewa dengan pelaku akhirnya melaporkannya ke Polres Pangkalpinang.
Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan pengeledahan di rumah NU hingga tas milik korban ditemukan terkubur di belakang rumahnya
"Pelaku juga mengaku kalau mengambil serta menyembunyikannya dan menggunakan sebagian uang milik korban untuk keperluan pribadi pelaku,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com.
"Atas kejadian itu maka penyidik melakukan proses hukum sesuai prosesur namun tetap dari awal sudah berupaya mediasi," sambung Adi.
Baca juga: Fakta Viral Pria Tendang Sesajen Tradisi Ruwatan di Lokasi Erupsi Gunung Semeru, Ini Kata Polisi