Terkini Daerah

Sekap Bocah 5 Tahun di Sumedang, Pelaku Tinggalkan Kompor dalam Kondisi Menyala, Ini Kata Polisi

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resor Sumedang menggelar konfrensi pers kasus penyekapan anak berusia 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Sumedang Utara, Sumedang, Kamis (6/1/2022).

Kini, S sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan karena keterangannya yang kerap berbah. 

"Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang 23 tahun 2002."

"Juga dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Eko. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun  Jabar yang berjudul Benarkah S Sengaja Biarkan Kompor Menyala agar Bocah R Terbakar? Ini Penjelasan Polisi dan Bocah yang Dirantai Itu Ternyata Korban Kekerasan Fisik, Pernah Digigit sampai Disiram Minyak Panas