Terkini Daerah

Nasib MKA, Eks Aktivis BEM UMY yang Rudapaksa 3 Mahasiswi setelah Pihak Kampus Temukan Bukti

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa terhadap terhadap wanita.

Gunawan meneruskan penjelasannya, MKA dinilai telah melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMYX1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Oleh karena itu, UMY mengambil keputusan untuk memutuskan hubungan studi alias drop out (DO) kepada MKA.

"Diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat pelaku," tegas Gunawan.

UMY berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).

Gunawan mengatakan menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY, apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

"Bersama ini juga, kami sampaikan bahwa UMY tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa," kata Gunawan.

UMY, kata Gunawan, akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas.

Rektor UMY, Gunawan Budiyanto (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Polres Bantul Belum Terima Laporan

Polres Bantul, DI Yogyakarta, belum menerima laporan terkait kasus rudapaksa yang melibatkan mahasiswa UMY.

Hal ini dibenarkan Kapolres Bantul, AKBP Ihsan pada Rabu Rabu (5/1/2022) lalu.

"Sampai saat ini belum ada laporan ke polres Bantul terkait info yang di media sosial itu," katanya.

Dikatakannya, pihaknya masih menunggu jika ada laporan langsung akan ditindaklanjuti.

Polres Bantul sudah memerintahkan Kasat Reskrim khususnya Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) untuk berkoordinasi dengan UMY terkait permasalahan ini.

"Kanit kami sudah berkoordinasi siang ini ya, kami perintahkan langsung ke LBH UMY."

"Sekali lagi kami tegaskan sampai dengan saat ini belum menerima apapun terkait informasi tersebut," kata Ihsan.(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Hari Susmayanti)(Kompas.com/Markus Yuwono)

Berita terkait Kasus Rudapaka Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Eks Aktivis BEM UMY Rudapaksa 3 Mahasiswi: Pihak Kampus Temukan Bukti, Pelaku Di-DO