SS disebut merupakan orang yang mengancam korban dengan senjata tajam, sedangkan IS merupakan orag yang memukul korban.
“Perempuan teman kencan korban masih berstatus sebagai saksi,” ungkap Indra.
Selain ketiga orang itu, pihak kepolisian juga mengamankan senjata tajam berjenis klewang.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Pontianak yang berjudul Modus Jasa Kencan di Mi Chat, Komplotan Rampok Diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak dan Kompas.com yang berjudul Janjian Kencan di Hotel, Pria Ini Malah Dirampok Teman Wanitanya