Terkini Daerah

Ingin Hilangkan Jejak, Ini yang Dilakukan 3 Oknum TNI setelah Buang Handi dan Salsabila ke Sungai

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel P tersangka 1 saat jalan rekontruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Senin (3/1/2021).

TRIBUNWOW.COM - Tiga oknum TNI AD sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan dan buang tubuh Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14), korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Berbagai modus pun mulai terkuak, termasuk upaya ketiganya dalam menghilangkan jejak. 

Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo menyebut satu hal yang dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak adalah dengan menghilangkan barang bukti. 

Baca juga: Motif 3 Oknum TNI Buang Jasad Sejoli seusai Tabrak Lari di Nagreg, Mobil Juga Langsung Dicat Ulang

Baca juga: Saat Konpers, Masing-masing Oknum TNI Tersangka Kasus Nagreg Diborgol dengan 1 PM

Mereka, mengganti warna cat mobil Phanter yang digunakan untuk menabrak Handi dan Salsabila usai membuang tubuh korban ke sungai di Cilacap, Jawa Tengah. 

"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," ujar Chandra di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Para tersangka, mengganti cat mobil mereka di Sleman, DIY, yang memang menjadi tujuan perjalanan ketiganya.

"(Perubahan warna mobil dilakukan) setelah mereka kembali sampai di Sleman," kata Chandra.

Bukan berhasil selamat, atas perbuatan itu ketiganya justru bisa mendapat pasal berlapir. 

Chandra bahkan menyebut ini sebagai pidana di luar perikemanusiaan. 

"Ini berkembang jadi pidana yang di luar perikemanusiaan," ucap Chandra.

Baca juga: Pernah Dibahas Panglima TNI, Ini Isi Kebohongan Kolonel P saat Diperiksa soal Tabrak Lari di Nagreg

Kini, berkas penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas menyebut kasus ini akan segera disidangkan. 

"Kami Dansat Idik Puspomad akan menyerahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Otmilti II Jakarta untuk proses selanjutnya," kata Kemas di lokasi, Kamis (6/1/2021).

Seperti diketahui kasus ini menghebohkan masyarakat di mana tiga oknum TNI bernama Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh terlibat dalam tabrakan dan membuang tubuh korban ke sungai.

Korban sempat dinyatakan hilang oleh orangtuanya hingga sepekan kemudian ditemukan telah tak bernyawa. 

Handi, dalam hasil autopsi juga dinyatakan masih hidup sebelum dibuang ke sungai. Dilihat dari penyebab kematiannya yang diduga akibat tenggelam. 

Pihak TNI menyebut bahwa otak pelaku merupakan Kolonel Inf Priyanto yang merupakan perwira menengah TNI. 

Dua anggota lainnya mengaku hanya menuruti perintah dari Kolonel Priyanto. 

"Kolonel P pernah bertugas di Kodam IV Diponegoro, sementara kedua Tamtama ini adalah mantan anak buahnya dan mereka dimintai tolong oleh P untuk menemani ke Jakarta," kata Chandra kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Kolonel P bahkan disebut sempat berbohong dan tidak mengaku telah berbuat demikian. 

Namun, keterangannya berbanding terbalik dengan dua anak buahnya di dalam pemeriksaan. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul 2 Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Remaja di Nagreg Pernah Jadi Anak Buah Kolonel Priyanto dan Danpuspomad Sebut 3 Prajurit Tersangka Pembunuhan Sejoli di Nagreg Berusaha Hilangkan Barang Bukti