“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” terang Adi Putra.
Pihak kepolisian menyebut sempat kesulitan untuk mencari barang bukti yang diambil pelaku.
Karena, sejumlah barang bukti yang merujuk pada identitas korban telah dikubur oleh pelaku.
Sebagian uang pun sudah digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, NU dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Adi Putra pun menyampaikan bahwa pihak kepolisian membuka opsi untuk damai.
"Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelas Adi, dikutip dari Kompas.com.
Namun, jika korban tak bisa memaafkan pelaku, pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum.
"Untuk sementara kita proses dulu sesuai prosedur," tambahnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Bangka Pos yang berjudul Temukan Tas, Seorang Nenek di Pangkalpinang Ditangkap Polisi dan Temukan Tas Berisi Uang Jutaan Rupiah di Jalan dan Tak Mengembalikannya, Nenek 60 Tahun Ditangkap Polisi