Setelah keluarga korban mencabut laporannya, tersangka tak lagi ditahan di Mapolres Pekanbaru.
Meski statusnya masih tersangka, kini AR hanya dikenakan wajib lapor.
"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Rabu (5/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Padahal, sebelumnya tersangka sempat ditahan untuk proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang secara objektif memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Disekap dan Dicabuli
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, korban AY (15) datang ke Mapolres Pekanbaru untuk melaporkan AR pada Jumat (19/11/2021) lalu.
AY mengaku disekap selama satu minggu dan dirudapaksa oleh pelaku yang merupakan anak anggota DPRD itu.
Kejadian penyekapan itu sendiri terjadi sebulan sebelumnya atau pada 25 September 2021.
Dirinya menyebut baru berani melaporkan kasus ini kepada polisi karena mendapat ancaman dari pelaku.
Atas laporan itu, pihak kepolisian menetapkan AR sebagai tersangka.
"Kita lakukan gelar perkara, dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan ke tersangka. Saat itu juga kita periksa sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan," kata Kompol Juper Lumban Toruan yang saat itu menjabat sebagai Kasar Reskrim Polres Pekanbaru, Jumat (3/12/2021)
Pihak kepolisian menetapkan AR sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menemukan bukti termasuk hasil visum dari korban.
Dengan pasal yang disangkakan kepadanya, tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun. (TribunWow.com/Anung/Afzal Nur Iman)