Terkini Daerah

20 Pemuda Keroyok dan Rampok 1 Keluarga di Jaktim, Korban Ungkap Awalnya Minta Izin Mau Lewat

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Titi Suherti (48), salah satu korban pengeroyokan puluhan pemuda, memberikan kesaksian di Polsek Makasar, Selasa (4/1/2021).

TRIBUNWOW.COM - Masih belum diketahui apa motif puluhan pemuda mengeroyok satu keluarga di Jalan Sulawesi RW 03, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (1/1/2022) dini hari.

Sekitar 20 orang pemuda melakukan pengeroyokan terhadap keluarga ibu bernama Tuti Suherti (48), beserta anak-anak Tuti yakni dua anak laki-lai Ramdoni (24) dan Marwan (23), dua anak gadis, serta satu orang menantu perempuan.

Menurut keterangan anak Tuti, kejadian berawal ketika korban Ramdoni dan Marwan hendak pulang ke rumah seusai malam tahun baru.

Titi Suherti (48) dan keluarga, yang menjadi korban pengeroyokan kelompok pemuda, mendatangi Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). (TribunJakarta/Bima Putra)

Baca juga: Pernah Dibahas Panglima TNI, Ini Isi Kebohongan Kolonel P saat Diperiksa soal Tabrak Lari di Nagreg

Baca juga: Detik-detik Keluarga Dikeroyok Puluhan Pemuda, Korban Diseret 2 Meter, Anak Ketakutan Sembunyi di WC

Dikutip dari TribunBekasi.com, sekitar pukul 03.00 WIB, Ramdoni dan Marwan mengendarai motor hendak pulang ke rumah.

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan para pelaku.

"Jadi di jalan kampung pelaku geber-geber motornya. Nah saya sama adik mau lewat, pas kejadian posisi sama-sama bawa motor," kata Ramdoni, Rabu (5/1/2022).

Ramdoni mengaku saat itu ia tidak berbuat hal yang memprovokasi para pelaku, hanya minta maaf saat mau lewat.

“Motor enggak serempetan, enggak ada apa-apa. Pas saya minta maaf terus ucapin selamat Natal dan tahun baru tiba-tiba mereka nyerang,” ujar Ramdoni.

Tak hanya diserang di jalan, para pelaku mengejar korban hingga sampai ke rumah.

"Pelaku datang bertahap, awalnya dua, lima, terus lima lagi ke rumah saya. Penyebabnya salah paham saja, saya sudah minta maaf ke mereka tapi mereka malah nyerang dan merampok," ujar Ramdoni.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Makasar, Senin (3/1/2022).

Laporan diterima sebagai kasus pengeroyokan dengan sangkaan Pasal 170 KUHP, dan pencurian yang disertai kekerasan dengan sangkaan Pasal 365 KUHP.

Diseret hingga Dipukuli Pakai Sapu

Dalam kejadian ini, Titi Suherti (48) bahkan sampai diseret sejauh dua meter dari dalam rumahnya.

Sedangkan anak 10 tahun berinisial IN sampai bersembunyi di kamar mandi karena katakutan.

Halaman
123