Terkini Nasional

Habib Bahar Jadi Tersangka dan Ditahan atas Kasus Ujaran Kebencian, Ternyata Ini Sosok yang Laporkan

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung.

TRIBUNWOW.COM - Penceramah Habib Bahar Bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat di Kota Bandung, Jawa Barat. 

Pihak kepolisian menjelaskan kronologi penetapan tersangka dari kasus Habib Bahar. 

Dilansir dari Tribunnews.com, dijelaskan bahwa kasus ini merupakan pelimpahan dari Polda Metro Jaya atas laporan kasus ujaran kebencian dalam ceramah Bahar di Bandung dan Garut. 

Baca juga: Habib Bahar Resmi Tersangka Penyebaran Berita Bohong dan Ditahan, Pengacara: Hukum Tumpul ke Buzzer

Baca juga: Sosok Bahar bin Smith yang Jadi Tersangka terkait Berita Bohong, Ini Deretan 5 Kontroversinya

Laporan itu tertanggal 17 Desember 2021 atas nama Tubagus Nurul Alam. 

Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

Polisi kemudian memanggil Habib Bahar untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022). 

Bahar datang di Mapolda Jabar didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 12.30 WIB. 

Hari itu juga pihak kepolisian mengklaim menemukan dua alat bukti dan langsung menetapkan Bahar sebagai tersangka dan melakukan penahanan. 

Saat diperiksa di Polda Jabar pada Senin (3/1/2021), Bahar bin Smith diperiksa delapan jam dan disodorkan 24 pertanyaan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan dari keterangan Bahar bisa didapat alat bukti yang sesuai dengan pasal yang dipersangkakan. 

Baca juga: Pesan Bahar bin Smith jika Ditahan karena Ceramah Ujaran Kebencian: Jangan Tunduk pada Kezaliman

"Pemeriksaan yang dilaksakanakan ini kurang berlangsung sampai jam 21.00 WIB malam, itu kurang lebih sebanyak 24 pertanyaan yang diberikan," ujar Ibrahim, di Polda Jabar, Selasa (4/1/2022).

"Ini bagian dari unsur pidana, sehingga diupload di kanal youtube saudara TR, dan ini dilihat oleh masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember, namun karena lokusnya di wilayah Jabar, maka dilimpahkan ke Polda Jabar untuk ditindaklanjuti hingga menetapkan tersangka kepada BS dan TR," ucapnya.

Pihak kepolisian menyatakan sudah memeriksa sekitar 50 saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi pelapor, dan saksi terlapor. 

Polisi, juga menyita sejumlah alat bukti termasuk yakni ponsel, laptop, atu akun media sosial Youtube dan satu email smktp49@gmail.com.

Pengacara menyebut bahwa Bahar dijadikan tersangka atas materi ceramah terkait kasus penembakan enam Laskar FPI oleh polisi. 

Halaman
123