Sedangkan Kolonel P dan Kopda A menjadi penumpang mobil itu.
"Secara umum pada saat lalu lintas itu terjadi, dikemudikan oleh Koptu DA dan Kolonel P dan Tamtama (Kopda A) satu lagi menumpang pada kendaraan ini," ungkap Chandra, Senin (27/12/2021).
Chandra juga mengatakan mobil itu merupakan milik Kolonel P. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul 3 Oknum Anggota TNI itu Diborgol, Diapit Ketat Polisi Militer saat Rekontruksi Tabrak Lari di Nagreg dan Tribunnews.com yang berjudul Panglima TNI Jenderal Andika: 3 Anggota TNI Pembunuh Sejoli di Nagrek Dituntut Penjara Seumur Hidup