TRIBUNWOW.COM - Polisi telah meringkus pria pelaku penganiayaan imam Masjid Nurul Ikwan di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dilansir TribunWow.com, AP (22) tega menganiaya Yusuf Kurtubi hingga tewas saat hendak menunaikan ibadah salat Subuh, Jumat (31/12/2021).
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan pihaknya belum sepenuh memercayai pengakuan pelaku.
Baca juga: Motif Sepele Pria Aniaya Imam Masjid hingga Tewas, Korban Dibunuh saat Hendak Salat Subuh di Masjid
Baca juga: Seusai Aniaya Istri hingga Tewas, Pria Ini Tak Berdaya Dibacok Keluarga Korban yang Balas Dendam
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menabrak korban karena tak terima sempat ditegur.
"Semua kemungkinan atau dugaan akan terus kita dalami sampai perkara ini terang benderang," ucap Fajar, dikutip dari TribunTimur.com, Senin (3/1/2022).
"Semua masih terus kita dalami."
Terkait kasus ini, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 3 tantang penganiayaan berat, kemudian kami juntokan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Pengakuan Pelaku
Kejadian ini bermula saat AP yang mengendarai sepeda motor hampir menabrak korban.
Saat itu, pelaku sedang dalam perjalanan dari rumah saudaranya di Belopa menuju kediamannya di Suli.
"Jadi ketidaksengajaan hampir menabrak korban pada saat korban mau menyeberang jalan menuju Masjid untuk melaksanakan Shalat Subuh," ungkap Fajar, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/1/2022).
Baca juga: Viral Aniaya dan Lecehkan Penumpang Wanita, Sopir Taksi Online Ngaku Diancam akan Dibunuh Korban
Baca juga: Viral Kader Satgas PDIP Sumut Aniaya Pelajar di Minimarket Medan, Ini Kronologi Versi Pelaku
Menurut Fajar, pelaku sempat menegur korban yang nyaris ditabraknya.
Namun, korban tak terima dan membalas teguran pelaku.
"Yang bersangkutan ditegur karena mau menabrak, ditegur tidak hati-hati, seperti yang ditelusuri bahwa tersangka sempat menunggu korban di teras masjid," ujar Fajar.
"Si pelaku kemudian mengonfirmasi kepada korban sehingga terjadi percekcokan."