Pembunuhan di Subang

Sebut Pihak Yosef Ucap Fitnah, Kuasa Hukum Tak Terima Danu Disebut Mirip Sketsa Pelaku Kasus Subang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Ramdanu alias Danu (21) (kiri), dan kuasa hukumnya, Achmad Taufa (kanan), dalam kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu (1/1/2022).

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan, menyayangkan tudingan yang dilayangkan ke arah kliennya terkait kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Tudingan itu diungkapkan kuasa hukum Yosef (55) dan Yoris (34), Rohman Hidayat beberapa waktu lalu.

Rohman sempat menyebut sketsa wajah terduga pelaku kasus Subang yang dirilis polisi mirip dengan saksi potensial yang berkali-kali diperiksa polisi.

Banyak anggapan yang menilai saksi yang dimaksud Rohman itu adalah Danu.

Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo menanggapi soal kecurigaan pengacara Yosef, Rohman Hidayat terkait sketsa wajah pelaku kasus Subang, Sabtu (1/1/2022). (youtube yahya mohammed)

Baca juga: Dituding Jadi Tersangka Kasus Subang, Suara Danu Bergetar Bantah Tudingan Pihak Yosef: Demi Allah

Baca juga: Pengacara Danu Jawab Kecurigaan Pengacara Yosef dan Yoris: Kita Enggak Usah Berdrama

Terkait tudingan itu, Taufan langsung membantah.

Ia justru menyayangkan ucapan Rohman sebagai seorang kuasa hukum.

"Pengacara Yosef menyampaikan dan sudah mengarahkan statement-nya pada seseorang, kita enggak usah drama," ungkap Taufan dalam kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu (1/1/2022).

"Kita langsung saja seakan-akan Kang Rohman menuduh klien saya."

Taufan menilai ciri-ciri sketsa wajah terduga pelaku berbeda jauh dengan Danu.

Secara jelas, Taufan membantah kliennya terlibat dalam kasus ini.

"Perlu kita cermati bahwa Polda sudah menyampaikan tentang sketsa dan mempunyai ciri-ciri," katanya.

"Dari ciri-ciri di Polda, itu bukan Danu."

Jika Danu terlibat, kata Taufan, akan mudah bagi polisi menetapkan status tersangka.

Namun hingga kini polisi belum membongkar identitas tersangka pembunuhan ibu dan anak ini.

"Kalau Danu dari awal disinyalir melakukan hal ini, sangat muda Polda segera menetapkan Danu sebagai tersangka sangat mudah menangkap Danu," ujar Taufan.

"Statement seperti itu bukan dari seseorang yang memiliki kepribadian baik, bukan statement pengacara yang bisa menjaga situasi dan profesionalisme sebagai advokat."

Halaman
123