Namun, menurut data kepolisian, diketahui bahwa MS merupakan residivis kasus pencabulan.
Dirinya, pernah berurusan dengan hukum untuk kasus yang sama pada 2006.
Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa perempuan bukan istrinya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Sumsel yang berjudul Pemilik Pondok Pesantren di OKU Selatan Rudapaksa Santriwatinya Hingga Kini Melahrikan, Terungkap dan Terkuak Modus Pemilik Yayasan Ponpes Darul Ulum Rudapaksa Santriwati kini Melahirkan Bayi Perempuan