Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku.
Pasalnya, aksi penganiayaan berujung pembunuhan itu terekam dalam CCTV.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 338 tentang pembunuhan. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Motif Penganiayaan Imam Masjid di Luwu, Pelaku Tak Terima Ditegur Saat Hampir Tabrak Korban", dan "Hendak Shalat Subuh, Imam Masjid di Luwu Dianiaya hingga Meninggal oleh OTK"