Tindakan itu dinilai telah melanggar Pasal 14 Undang-undang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 13 B Peraturan Presiden Nomor 4 tentang Penanggulangan Covid-19.
Tidak Ditahan
Meski menjadi tersangka, Abdul Rahim tidak ditahan.
Deki mengatakan alasan Abdul tidak ditahan yakni karena ancaman hukuman hanya satu tahun penjara.
"Walau tersangka, Abdul Rahim kami tidak tahan karena ancamanya hanya satu tahun penjara," kata AKP Deki Marizaldi, saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Abdul Rahim, Mengaku 16 Kali Divaksin hingga Ditetapkan Tersangka"