Aksi bejat tersebut, dilakukan oleh S di sebuah hotel di wilayah Jakarta.
Setelah itu, korban akhirnya kembali ke Jambi.
4. Pelaku dan muncikari diamankan
Eko menjelaskan, hingga saat ini sudah ada empat pelaku yang diamankan.
Keempat pelaku adalah S (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.
“S (Sudin) merupakan pelaku utama dan sisanya sebagai muncikari,” katanya.
5. Kasus masih dikembangkan
Eko tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku maupun korban lainnya.
"Masih kita kembangkan juga soal (ada pelaku lain) itu. Untuk pasal yang kita sangkakan itu pasal human trafficking," katanya.
Mereka dijerat pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 dan 2 ayat (1) Jo Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman pidana maksimalnya 15 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Aryo Tondang)(Kompas.com/Jaka Hendra Baittri)
Berita terkait Prostitusi Anak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 FAKTA Bos Diskotek di Jakarta Nodai 30 Anak di Bawah Umur, Modus Diberi Uang Jutaan Rupiah