Namun justru Kolonel P yang menolak bertanggung jawab dan memilih membuang korban di sungai.
Dikutip dari Tribun Jabar, kasus ini mendapatkan atensi langsung dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Jenderal Dudung menegaskan akan memberikan saksi tegas kepada ketiga pelaku tersebut.
"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, pada Senin (27/12/2021).
Ketiga pelaku kini diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.
Pasal tersebut diketahui berisi tentang pembunuhan berencana yang mana ancaman hukumannya paling berat adalah seumur hidup dan hukuman mati.
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Selain itu, ketiga pelaku juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI. (Tribunwow.com/Anung/Afzal Nur Iman)
Sebagian artikel ini diolah dari TribunJabar dengan judul Jenderal Dudung Ungkap Pasal yang Dikenakan untuk Penabrak Handi dan Salsabila, Hukuman Mati Menanti dan Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI: Ada Usaha Berbohong yang Dilakukan Kolonel P dalam Kasus Nagreg