"Namun kita bisa mengungkap tindak pidana yang menghebohkan sejak bulan Februari 2021 berkat kerja keras aparat kepolisian dan kerjasama pihak masyarakat," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau tersangka memiliki perilaku menyimpang sehingga dengan mudah membunuh korban yang menolak melakukan hubungan suami istri.
Bahkan, kedua korban di rudapaksa dalam kondisi sudah meninggal. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Pos Kupang yang berjudul JPU Kejari Kupang Tuntut Tinus Perko Hukuman Mati dan Selain Pasal Berlapis, Tinus Perko Terancam Hukuman Kebiri