TRIBUNWOW.COM - Tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel P, Kopda A, dan Kopda DA terancam hukuman berat gara-gara kasus tabrak lari yang mereka lakukan ada indikasi pembunuhan berencana.
Diketahui, ketiga oknum TNI tersebut membawa kabur Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) seusai menabrak korban di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Parahnya, kedua korban kemudian dibuang ke aliran sungai Serayu yang mana satu korban masih hidup hingga akhirnya meninggal tenggelam di sungai.
Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Nasib Oknum Kolonel Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diungkap Jenderal Dudung
Baca juga: Fakta Baru Tabrak Lari di Nagreg, Motif Kolonel Buang Korban hingga Masih Bernapas saat di Sungai
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapendam XIII Merdeka, Letkol Inf Jhonson M. Sitorus.
Dalam YouTube metrotvnews, Senin (27/12/2021), ditayangkan potongan pernyataan dan video Letkol Jhonson mengungkap kasus tersebut.
Dijelaskan, para oknum itu disebut sempat mencari rumah sakit namun tidak ketemu.
"Namun setelah beberapa menit mencari rumah sakit terdekat tidak ditemukan, akhirnya tidak tahu apa yang terlintas dalam pikiran tiga oknum anggota TNI ini sehingga membuang korban ke Sungai Serayu," ujar Letkol Jhonson.
Kemudian pada keterangan yang lain, Letkol Jhonson menjelaskan ada dugaan para pelaku dalam kondisi ketakutan karena menilai korban sudah meninggal semua.
"Dari informasi yang saya dapatkan, kemungkinan ketiga oknum ini hanya merasa ketakutan dan grogi karena kedua korban sudah meninggal dunia," papar Letkol Jhonson.
Kopda A mengaku bahwa dirinya tak bisa berbuat banyak ketika ada ide membuang jasad korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
Tubuh korban yang dimaksud merupakan korban kecelakaan yang diduga ditabrak oleh ketiga oknum TNI tersebut pada Rabu (8/12/2021).
Mereka berhasil membawa korban dengan dalih akan melarikannya ke rumah sakit.
Namun, tubuh korban malah dibuang ke Sungai dan baru ditemukan orangtua korban pada Jumat (17/12/2021).
A, mengaku tak bisa berbuat banyak ketika mendapat perintah itu.
Sebelum ada ide membuang jasad itu, ia juga mengaku sudah menyarankan agar melarikan korban ke rumah sakit.
Mendapat saran itu, Kolonel P justru mengambil kemudi dan terus melaju hingga jembatan tempat mereka membuang jasad korban.
Para TNI lain yang ada di mobil juga diminta untuk bungkam.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.
Kini, ketiganya terancam hukuman berat dan tengah diperiksa di POM Mabes AD.
Simak videonya mulai menit awal:
Sosok Kolonel P Jabat Kasi Intel
Dikutip dari Kompas.com, oknum Kolonel P ini diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intel Korem 133 Nani Wartabone (NW), Gorontalo.
Fakta ini diungkapkan oleh Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus.
Diketahui, Kolonel P baru saja bertugas di Jakarta sejak tiga Desember 2021.
Di Jakarta, Kolonel P berdinas selama dua hari yakni 6-7 Desember 2021.
"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," kata Letkol Jhonson, Sabtu (25/12/2021).
Setelah dinas selesai, Kolonel P sempat izin untuk pulang menjenguk keluarga yang ada di Jawa Tengah.
Kolonel P diketahui berangkat dari Jakarta ke Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).
Kecelakaan kemudian terjadi pada Jumat (10/12/2021) ketika Kolonel P bersama dua oknum TNI lainnya yang berpangkat Kopda menabrak dua remaja di Nagreg.
Masih Bernapas Waktu Dibuang
Berdasarkan hasil autopsi, korban Handi ternyata masih hidup karena luka kecelakaan tidak mematikan.
Fakta ini diungkap oleh Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Sumy Hastry Purwanti.
Dikutip dari YouTube tvOnenews, Kamis (23/12/2021), awalnya dr. Hastry mengidentifikasi korban tabrak lari apakah benar jasad tersebut Handi dan Salsabila.
Identifikasi dilakukan dengan cara melihat ciri rambut, tinggi badan, aksesoris korban hingga menggunakan foto.
Dokter Hastry menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan luka kedua korban, Salsabila dipastikan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) sebab mengalami luka parah di kepala.
Sedangkan Handi meninggal setelah tenggelam ketika dibuang pelaku.
"Kita temukan tanda tenggelam di saluran napas atas sampai paru-paru," ujar dr. Hastry.
Meskipun sudah mengalami pembusukan, dr. Hastry mengatakan, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa korban Handi masih hidup saat dibawa kabur pelaku.
"Kami yakinkan dia sebab kematiannya karena tenggelam," kata dr. Hastry.
"Jadi waktu dibuang masih hidup."
"Kita lihat dari luka-luka di kepalanya yang didapat memang tidak mematikan."
"Jadi waktu kecelakaan dia pasti masih hidup," tegasnya.
Dokter Hastry menyoroti bagaimana air dan pasir masuk ke saluran pernapasan korban Handi.
"Jadi dia masih bernapas waktu dibuang ke sungai," kata dia.
Dokter Hastry menambahkan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban selain karena kecelakaan dan dibuang ke sungai. (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Bertugas di Gorontalo, Ini Alasan Kolonel P, Perwira Pelaku Tabrak Lari Sejoli Ada di Nagreg Bandung" dan Tribun Jateng yang berjudul Pengakuan Koptu TNI Sholeh Ingin Sejoli Nagreg Dibawa ke RS Ditolak Priyanto: Dibuang di Banyumas, TribunJabar.id dengan judul Jenderal Dudung Ungkap Pasal yang Dikenakan untuk Penabrak Handi dan Salsabila, Hukuman Mati Menanti