TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece alias M Kace alias MKC alias Kosman Kosasih Bin Suned, dikabarkan kritis setelah jatuh dan pingsan di ruang sidang pada Jumat (24/12/2021).
Muhammad Kece yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikabarkan tengah menjalani perawatan di RSUD Ciamis.
Kuasa Hukum Muhammad Kece, Kamaruddin Simanjuntak menyebut M Kace sempat kritis pada Minggu (26/12/2021).
Baca juga: Alasan Penjaga Rutan Tak Berkutik saat Napoleon Hajar M Kece sampai Babak Belur, Masih Anggap Atasan
Baca juga: Terungkap Motif M Kece Minta Maaf pada Irjen Napoleon meski Sudah Dihajar hingga Babak Belur di Sel
"Kondisi masih kritis, lagi cari darah untuk transfusi, untuk menyelamatkan nyawa MKC. Mohon doa dan dukungan untuk Pak MKC dan keluarganya," kata Kamaruddin, Minggu (26/12/2021), dikutip dari Wartakota.
Dia pun membeberkan kondisi kesehatan M Kace yang dikatakan terus turun.
Komarudin juga mengajak agar masyarakat mendoakan agar iman M Kace dan keluarganya kuat dalam menghadapi cobaan ini.
"Itu ditandai dengan trombosit darah MKC dibawah 40 ribu. Dugaan sementara sakit Muhammad Kece adalah DBD dan, atau tifus. Diperparah lagi gula dalam darahnya 458," kata Kamaruddin.
Pingsan di Ruang Sidang
Hal ini berawal dari pingsannya M Kace saat menjalani persidangan.
M Kace pingsan di hadapan Majelis Hakim setelah menjalani sidang secara maraton di PN Ciamis.
Baca juga: Isi Surat yang Diduga Ditulis M Kece Minta Cabut Laporan Polisi soal Irjen Napoleon Bonaparte
"Kemarin malam Natal atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang maraton 2 hari 2 malam, MKC yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit, telah jatuh dan pingsan di ruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH dan Pengunjung sidang perkara pidana Nomor 186," kata Kamaruddin.
Padahal, sebelumnya ia sudah mengajukan pembatalan sidang karena kliennya sedang sakit.
Meski begitu, disebutkan bahwa Majelis Hakim hanya menunda sidang selama 1x24 jam dengan alasan dokter kejaksaan menyampaikan bahwa M Kace dalam keadaan sehat.
Padahal, menurut Kamaruddin, hal itu sangat tidak mungkin mengingat suhu tubuh M Kace berada di angka 39.6 derajat celcius.
"Malamnya telah kami ajukan kembali surat permohonan untuk berobat dan pembantaran kepada Ketua PN Ciamis Cq Majelis Hakim Nomor 186."