"Selaku pembina kekuatan Kepala Staf Angkatan Darat akan bertanggung jawab dan proses hukum berlanjut kepada oknum prajurit TNI AD yang terlibat," ujar Jenderal Dudung dikutip dari YouTube Kompastv.
Para pelaku kini telah ditahan di Pomdam Jaya.
Jenderal Dudung menegaskan, TNI AD akan patuh kepada supremasi hukum dan mengusut kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan," kata Jenderal Dudung.
Terkait pemecatan, Dudung mengatakan akan menuruti hasil putusan dari peradilan militer.
"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas-batas kemanusiaan," tegasnya.
Baca juga: Oknum Kolonel TNI AD Diduga Grogi seusai Tabrak 2 Remaja di Nagreg, Pilih Bawa Kabur Korban
Oknum Kolonel Minta Bawahnnya Bungkam
Satu dari tiga pelaku yakni Kopda A mengaku bahwa dirinya tak bisa berbuat banyak ketika ada ide membuang jasad korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
Tubuh korban yang dimaksud merupakan korban kecelakaan yang diduga ditabrak oleh ketiga oknum TNI tersebut pada Rabu (8/12/2021).
Mereka berhasil membawa korban dengan dalih akan melarikannya ke rumah sakit.
Namun, tubuh korban malah dibuang ke Sungai dan baru ditemukan orangtua korban pada Jumat (17/12/2021).
A, mengaku tak bisa berbuat banyak ketika mendapat perintah itu.
Sebelum ada ide membuang jasad itu, ia juga mengaku sudah menyarankan agar melarikan korban ke rumah sakit.
Mendapat saran itu, Kolonel P justru mengambil kemudi dan terus melaju hingga jembatan tempat mereka membuang jasad korban.