Terkini Daerah

Sosok 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Terungkap, Jenderal Andika: Proses Hukum dan Pecat

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berbaju hitam dan putih, orang misterius yang ternyata anggota TNI yang diduga menabrak dan membuang tubuh Handi dan Salsabila.

TRIBUNWOW.COM - Tiga anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diungkap oleh pihak TNI. 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga disebut sudah meminta agar ketiga orang itu diproses hukum pidana menggunakan KUHP.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Kata Orangtua Korban Kecelakaan di Nagreg saat Tahu Pelaku Diduga Oknum TNI: Tolong Pak Jokowi

Baca juga: Ahli Forensik dr Hastry Ungkap Hasil Autopsi Sejoli Korban Kecelakaan di Nagreg, Korban Dibunuh

"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat," katanya, dikutip dari Tribunnews.com.

Ketiganya diduga terlibat dalam kecelakaan itu dan membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

Berdasarkan hasil autopsi, Handi diduga masih hidup saat dibuang dan diduga tewas karena tenggelam. 

Satu di antaranya berpangkat Kolonel Infanteri  yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Berikut identitasnya:

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,

Baca juga: Saksi Mata Duga Handi Masih Hidup saat Dibawa Orang Misterius di Kecelakaan Nagreg: Masih Bergerak

Pranata juga menyebut ketiganya akan dituntut maksimal sesuai dengan undang-undang yang dilanggar, di antaranya adalah:

UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

 "Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,"  jelasnya.

Halaman
123