"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," katanya.
Masih Hidup saat Dibuang
Di sisi lain ,kedua remaja itu diketahui turut dibawa kabur oleh pelaku tabrak lari dan dibuang ke aliran sungai Serayu, Jawa Tengah hingga akhirnya ditemukan tewas.
Berdasarkan hasil autopsi, korban Handi ternyata masih hidup karena luka kecelakaan tidak mematikan.
Fakta ini diungkap oleh Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Sumy Hastry Purwanti.
Dikutip dari YouTube tvOnenews, Kamis (23/12/2021), awalnya dr. Hastry mengidentifikasi korban tabrak lari apakah benar jasad tersebut Handi dan Salsabila.
Identifikasi dilakukan dengan cara melihat ciri rambut, tinggi badan, aksesoris korban hingga menggunakan foto.
Dokter Hastry menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan luka kedua korban, Salsabila dipastikan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) sebab mengalami luka parah di kepala.
Sedangkan Handi meninggal setelah tenggelam ketika dibuang pelaku.
"Kita temukan tanda tenggelam di saluran napas atas sampai paru-paru," ujar dr. Hastry.
Meskipun sudah mengalami pembusukan, dr. Hastry mengatakan, ditemukan bukti-bukti kuat bahwa korban Handi masih hidup saat dibawa kabur pelaku.
"Kami yakinkan dia sebab kematiannya karena tenggelam," kata dr. Hastry.
"Jadi waktu dibuang masih hidup."
"Kita lihat dari luka-luka di kepalanya yang didapat memang tidak mematikan."
"Jadi waktu kecelakaan dia pasti masih hidup," tegasnya.
Baca juga: Penabrak Handi dan Salsa di Nagreg Dikabarkan Ditangkap, Ayah Korban Mengaku Lega
Baca juga: Ada Kemajuan, Begini Cara Polisi Ungkap Kasus Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg