TRIBUNWOW.COM - Ayah Handi Saputra (17) korban tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Entes Hidayatullah meminta pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Sebagai informasi, pelaku tabrak lari tersebut adalah tiga oknum TNI.
Tak hanya menabrak, tiga oknum TNI itu juga membuang jasad korban di Sungai Serayu beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Entes meminta TNI menindak tegas pelaku pembunuhan anaknya.
"Dari pihak keluarga tetep hukum harus ditegakkan, itu harapan keluarga, kalau memang oknum TNI, ya kita serahkan sama Pom," ungkap Entes, dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (25/12/2021).
"Mohon maaf bapak panglima, saya meminta kasus ini segera cepat selesai."
"Kalau dari keluarga ingin transparan semuanya, transparan dibeberin, jangan ada yang disembunyikan."
Baca juga: Penabrak dan Pembuang Jasad 2 Sejoli di Nagreg Ternyata 3 Oknum TNI, Bakal Langsung Dipecat
Baca juga: Sosok 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Terungkap, Jenderal Andika: Proses Hukum dan Pecat
Sementara itu, tiga oknum TNI pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg terancam dipecat dari kesatuannya.
Pemecatan tersebut merupakan instruksi dari Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa.
Kapuspen TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan.
Sebagai informasi, ketiga oknum TNI itu kabur seusai menabrak dua sejoli berinisial HS (17) dan S (14).
Ketiga oknum TNI itu di antaranya Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
P merupakan oknum TNI yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka.
Kini, P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Meredeka, Manado.
Sedangkan DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Kini DA juga menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Baca juga: Viral Detik-detik Pria Berkendara Zig-zag hingga Tabrak Pengandara Lain, Kini Kondisinya Kritis
Baca juga: Bawa Kabur 2 Jasad Korban, Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Berpakaian Rapih seperti Berdinas
Kemudian A bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro dan kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (24/12/2021).
Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD.
Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," katanya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Pelaku Tabrak Lari Handi dan Salsabila di Nagreg Diduga Oknum TNI, Belum Ditangkap!, Dua Remaja Garut dan Bandung Hilang Setelah Kecelakaan di Nagreg, Orangtua Nangis Tiap Hari, dan Tribunnews.com dengan judul Dipecat Jenderal Andika, Ada Perwira TNI AD Berpangkat Kolonel Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg