"Jadi tersangka pernah berusaha menyetubuhi korban. Karena tidak bisa masuk, akhirnya menggunakan jari," terangnya.
Tak lama berselang, pelaku diringkus polisi.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sudah dua kali mencabuli korban.
"Tersangka mengaku dua kali memasukkan jarinya. Sementara korban mengaku sudah berkali-kali," ucapnya.
Penyidik menjerat R dengan Pasal 76E junto Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tentang pencabulan terhadap anak.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJatim.com dengan judul Bocah 5 Tahun di Tulungagung Dicabuli Kekasih Ibunya, Sang Bibi Geram Dapati Keponakan Dilecehkan, dan Bocah Perempuan Usia 5 Tahun di Tulungagung Dicabuli Kekasih Ibunya, Ketahuan Gara-gara Ini