Terkini Daerah

Fakta Sopir Taksi Online Lecehkan Perawat di Bogor: Berdalih Suka Sama Suka hingga Modus Pelaku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HO (54), terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang perawat yang juga menjadi penumpang taksi online yang ia antar di Bogor, Jawa Barat.

Saat ini HO pun sudah ditangan di Mapolresta Bogor Kota dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka ini dikenakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Dhoni. (Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (WartaKotalive.com/Desy Selviany)(TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 FAKTA Sopir Taksi Online Lecehkan Perawat: Kasusnya Viral dan Pelaku Berdalih Suka Sama Suka