Saat ini HO pun sudah ditangan di Mapolresta Bogor Kota dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka ini dikenakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Dhoni. (Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (WartaKotalive.com/Desy Selviany)(TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 FAKTA Sopir Taksi Online Lecehkan Perawat: Kasusnya Viral dan Pelaku Berdalih Suka Sama Suka