TRIBUNWOW.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor ditilang polisi karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans viral di media sosial.
Dikutip dari Kompas.com, pengendara motor beralasan melakukannya karena ingin membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit.
Meski demikian, aksinya diketahui petugas kepolisian, lalu ia diberhentikan di pinggir jalan.
Baca juga: Viral Video Pastor di Filipina Nikahkan Mantan Pacar dengan Pria Lain, Gugup hingga Cerita Masa Lalu
Polisi menilai tindakannya itu melanggar peraturan lantaran tidak memiliki wewenang pengawalan.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @sennulvc pada Jumat (17/12/2021), terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.
"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tegas polisi itu kepada pengendara motor.
Sang polisi menjelaskan bahwa pengendara motor melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Menurutnya, yang berhak mengawal adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," tegas polisi dalam video itu.
Baca juga: Fakta Viral Wanita Ngaku Dihamili Oknum Polisi di Makassar, Begini Tanggapan Polda Sulsel
Penjelasan Korlantas Polri
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Fakta Viral Wanita Ngaku Dihamili Oknum Polisi di Makassar, Begini Tanggapan Polda Sulsel
Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.
"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," ujar dia.
Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak.