"Kata oknum polisi harga untuk mengeluarkan suami saya Rp 20 juta. Terakhir saya nego jadi Rp 10 juta," terang Muthia.
"Oknum poplisi itu masih tetap keberatan. Karena tidak ada titik temu saya pulang."
Muthia terus menjalin komunikasi dengan oknum polisi agar suaminya dibebaskan.
Selama sang suami ditahan, Muthia mengaku sudah memberikan uang Rp 2,5 juta.
Hingga pada 26 Oktober 2021, Muthia kembali mendatangi Polsek Patumbak dengan tujuan berdamai dengan korban.
"Saya jumpai korban dan memberikan uang Rp 15 juta. Harga itu datang dari korban. Saat itu terjadi lah perdamaian dengan surat yang bermaterai," katanya.
Tak lama berselang, suami Muthia akhirnya bebas.
Ditangkap Lagi
Namun, suami Muthia kembali ditangkap pada 13 Desember 2021 lalu.
Ia dijemput jaksa Kejari Deliserdang Cabuang Labuhan Deli.
Menurut Muthia, suaminya kembali ditangkap karena berkas kasusnya dilimpahkan oknum polisi ke jaksa.
Karena itulah, Muthia merasa ditipu.
Beberapa hari berselang, Muthia kembali menghubungi oknum polisi tersebut.
Saat itu, oknum polisi tersebut mengatakan jaksa Kejari Deliserdang Cabang Labuhan Deli meminta uang Rp 30 juta.
Muthia pun terkejut saat mendengar ucapan oknum polisi itu.