Sebagai informasi, ayah Vanessa mengatakan ingin memindahkan jasad putrinya yang dikubur satu liang lahad dengan Bibi di TPU Malaka, Jakarta Selatan.
Menurut Doddy, ia ingin membongkar makam Vanessa dan membawa jenazahnya untuk ditumpuk dengan makam ibunya di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Namun rupanya, rencana tersebut tak bisa dilakukan setelah 40 hari peringatan kematiannya.
Pasalnya, ada peraturan daerah yang mengatur bahwa pemindahan makam bisa dilakukan paling tidak 3 tahun setelah dikubur.
"Paling cepat satu tahunan lebih, cuma di Perda itu tiga tahun sih. Kalau satu tahun untuk kebutuhan forensik gitu," terang Rizky Setyadi.
"Untuk kasus Vanessa saya juga belum dapat info dari pihak ahli waris untuk dipindahkan."
Rizky menegaskan bahwa selama 40 hari, jenazah baru mengalami pembusukan.
Sehingga, tak dimungkinkan adanya pemindahan makam tersebut.
"Menurut saya kalau baru 40 hari ya belum bisa karena itu di saat lagi pembusukan," ujar Rizky.
"Setahu saya 40 hari ke atas itu lagi pembusukan. Enggak lazimlah baru 40 hari langsung diangkat."
"Ya kalau mau dua tahun atau tiga tahun, itu kan sudah tinggal tulang."
Rizky menekankan pihaknya akan membantu jika Doddy bisa menunjukkan surat-surat yang dibutuhkan untuk pemindahan makam.
Hanya saja, surat itu tidak mungkin dilakukan jika baru 40 hari kematian karena akan melanggar Perda Jakarta yang sudah ditetapkan.
"Kalau memang ada surat pindah rangkanya dari TPU yang lama, kita siap memindahkan ke mari," kata Rizky.
"Asal mereka bisa mengeluarkan surat pindah rangka dari TPU yang lama."
"Terkait Vanessa kalau 40 hari, TPU enggak mungkin ngasih sih, karena ada Perda itu tiga tahun, paling cepat untuk kebutuhan forensik pun satu tahun," tandasnya.(TribunWow.com)