Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia

Tegaskan Makam Vanessa Angel Tak Mungkin Dipindah, Pihak TPU Sebut Doddy Sudrajat Bisa Langgar Perda

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Vanessa Angel bersama ayahnya, Doddy Sudrajat, yang pernah diunggah di Instagram. Niat Doddy pindahkan makam Vanessa Angel terhalang regulasi, Kamis (16/12/2021).

TRIBUNWOW.COM - Rencana pemindahan makam mendiang artis Vanessa Angel tampaknya tak akan mudah dilaksanakan oleh sang ayah, Doddy Sudrajat.

Pasalnya, ada sejumlah regulasi yang kemungkinan bisa menghalangi pembongkaran makam yang baru berusia 40 hari tersebut.

Sehingga, ada indikasi bahwa niat Doddy memisahkan makam Vanessa dari suaminya, Bibi Andriansyah tak bisa dilaksanakan.

Kondisi makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah yang tampak baru saja dirapikan, Selasa (7/12/2021). (Capture YouTube seleb oncam news)

Baca juga: Doddy Sudrajat Ngeyel Ingin Pindahkan Makam Putrinya, Rekan-rekan Vanessa Angel: Apa Gak Sadis Pak?

Baca juga: Menyerah soal Pemindahan Makam Vanessa Angel, Ayah Bibi Andriansyah: Yang Bisa Protes Kan si Gala

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Pelaksana TPU Zona 1, Rizky Setyadi melalui tayangan wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (16/12/2021).

Sebagai informasi, ayah Vanessa mengatakan ingin memindahkan jasad putrinya yang dikubur satu liang lahad dengan Bibi di TPU Malaka, Jakarta Selatan.

Menurut Doddy, ia ingin membongkar makam Vanessa dan membawa jenazahnya untuk ditumpuk dengan makam ibunya di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Namun rupanya, rencana tersebut tak bisa dilakukan setelah 40 hari peringatan kematiannya.

Pasalnya, ada peraturan daerah yang mengatur bahwa pemindahan makam bisa dilakukan paling tidak 3 tahun setelah dikubur.

"Paling cepat satu tahunan lebih, cuma di Perda itu tiga tahun sih. Kalau satu tahun untuk kebutuhan forensik gitu," terang Rizky Setyadi.

"Untuk kasus Vanessa saya juga belum dapat info dari pihak ahli waris untuk dipindahkan."

Rizky menegaskan bahwa selama 40 hari, jenazah baru mengalami pembusukan.

Sehingga, tak dimungkinkan adanya pemindahan makam tersebut.

"Menurut saya kalau baru 40 hari ya belum bisa karena itu di saat lagi pembusukan," ujar Rizky.

"Setahu saya 40 hari ke atas itu lagi pembusukan. Enggak lazimlah baru 40 hari langsung diangkat."

"Ya kalau mau dua tahun atau tiga tahun, itu kan sudah tinggal tulang."

Halaman
123