"Korban sempat bilang 'Ampun, ambil saja motor saya'," jelasnya.
"Tapi tetap saya tusuk dari belakang karena saya posisinya dibonceng."
Seusai melakukan perbuatan kejamnya, tersangka berniat menjual motor korban.
Namun, ternyata motor korban tak laku karena tak ada surat kelengkapannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perbuatan pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ia terancam hukuman 20 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Sripoku.com dengan judul Pria Bunuh Adik Angkat di Ogan Ilir Terlilit Utang Rp 10,7 Juta, Beli Sabu dan Judi Online, dan TERUNGKAP Motif Pembunuhan Adik Angkat di Jagaraja, 'Saya Rencanakan 2 Minggu, Korban Minta Ampun'