Terkini Daerah

Sikap Guru Ngaji Cabul di Depok ketika Ditanyai Polisi, Cerita saat Lecehkan Bocah

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru ngaji cabul berinisial MMS (52) saat digiring di Polres Metro Depok, Rabu (15/12/2021).

“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."

"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Komes Zulpan.

Punya 2 Istri

Saat ini, Polres Metro Depok telah memeriksa beberapa saksi yang terdiri dari korban, orang tua, dan sejumlah pihak yang memiliki informasi terkait peristiwa pencabulan tersebut.

Pelaku kini diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.

"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," jelas Kombes Zulpan.

Mirisnya, pelaku sendiri telah memiliki dua orang istri.

Bahkan ada anak pelaku yang sudah berusia 20 tahun.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku sebelumnya belum pernah terjerat kasus serupa. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gempar Guru Ngaji di Depok Incar Anak Murid Perempuannya, Polisi: Sudah 10 Korban Melapor, Oknum Guru Ngaji di Depok Cabuli Banyak Muridnya, Polisi: Pengakuannya Khilaf dan Terbongkar Modus Guru Ngaji di Depok Cabuli Murid Perempuannya Masih Bau Kencur

Berita lain terkait