"Hingga hari ini kami masih menunggu kondisi stabil korban," kata Ato saat ditemui di kantornya, Selasa (14/12/2021).
Dirinya sebenarnya sudah pernah mengagendakan pertemuan dengan korban.
Namun, karena alasan kondisi belum stabil, pihak orang tua memutuskan untuk membatalkan pertemuan tersebut.
"Namun setelah kami bersiap-siap ternyata dibatalkan karena korban berubah sikap," kata Ato.
Hingga kini, pihaknya terus berkomunikasi dengan orangtua korban terkait kondisi anaknya.
Dirinya juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pemulikan psikis korban dan hak-haknya terutama untuk bisa menempuh pendidikan lebih lanjut.
"Insyaa Allah dalam dua hari ke depan kami sudah bisa berkomunikasi dan memulai proses pemulihan kondisi psikis korban," ujar Ato.
Jangan Ekspos Korban
Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyampaikan, langkah polisi dan berbagai pihak untuk tidak mengekspos kasus ini sejak awal merupakan langkah yang tepat.
Seperti diketahui kasus ini sudah dilaporkan sejak Mei 2021 dan baru menghebohkan di tengah masa persidangan.
Hal ini mengingat bahwa korban masih di bawah umur.
Identitas korban perlu dilindungi, sedangkan ketika kasusnya terekspos, para korban akan diketahui karena akan dijadikan saksi dalam persidangan.
Bahkan, menurut dia seharusnya identitas lokasi dan pelaku juga tidak perlu diekspos.
"Ada etika dalam hukum acara kejahatan kesusilaan. Satu di antaranya memang tidak diekspos. Bahkan untuk beberapa kasus, pelakunya pun tidak diekspos," katanya.
"Karena pada saat ia dihadapkan di pengadilan, saksi itu juga kan harus datang. Untuk menjadi saksi dalam kasus ini kan tidak mudah karena harus melihat pelakunya," lanjutnya.