TRIBUNWOW.COM - Selebgram Laura Anna menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu (15/12/2021).
Kabar meninggalnya Laura Anna lantas dihubung-hubungkan dengan kasus mantan kekasihnya, Gaga Muhammad.
Pasalnya, Laura Anna mengalami lumpuh karena kecelakaan mobil bersama Gaga Muhammad.
Baca juga: Sosok Laura Anna, Selebgram yang Meninggal Dunia, Berjuang Mencari Keadilan setelah Alami Kecelakaan
Laura Anna akhirnya memperjuangkan keadilan atas kejadian yang melibatkan Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad lantas menjadi tersangka karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk hingga membuat Laura Anna celaka.
Jaksa Penuntut Umum, Handri Dwi angkat bicara soal kasus Gaga Muhammad setelah Laura Anna meninggal dunia.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Handri Dwi mengatakan bahwa proses perkara Gaga Muhammad tetap berlanjut.
"Perkara tetap berlanjut," kata Handri Dwi.
Bahkan, Handri Dwi menegaskan bahwa meninggalnya Laura Anna tidak akan menghalangi proses persidangan.
Gaga Muhammad tetap menjalani proses hukum hingga ada keputusan hakim.
Baca juga: Laura Anna Meninggal Dunia setelah 2 Tahun Lumpuh, Shandy Purnamasari: Lora Sudah Bisa Jalan
"Meninggalnya Laura tidak menghalangi proses persidangan yang sedang berjalan, sidang tetap dilanjutkan sampai ada putusan pengadilan," kata Handri Dwi.
Handri Dwi membeberkan pasal-pasal yang akan menjerat Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad terancam hukuman 5 tahun penjara karena menyebabkan Laura Anna mengalami lumpuh.
“Jadi yang didakwakan Pasal 310 yang menyebabkan korbanya luka berat,” tutur Handri Dwi.
Baca juga: Sosok Laura Anna, Selebgram yang Meninggal Dunia, Berjuang Mencari Keadilan setelah Alami Kecelakaan
Gaga Muhammad Sempat akan Dinikahkan dengan Laura