Saat ini, Polres Metro Depok telah memeriksa beberapa saksi yang terdiri dari korban, orang tua, dan sejumlah pihak yang memiliki informasi terkait peristiwa pencabulan tersebut.
Pelaku kini diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.
"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," jelas Kombes Zulpan.
3. Punya 2 Istri
Mirisnya, pelaku sendiri telah memiliki dua orang istri.
Bahkan ada anak pelaku yang sudah berusia 20 tahun.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku sebelumnya belum pernah terjerat kasus serupa. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gempar Guru Ngaji di Depok Incar Anak Murid Perempuannya, Polisi: Sudah 10 Korban Melapor dan Terbongkar Modus Guru Ngaji di Depok Cabuli Murid Perempuannya Masih Bau Kencur