Terkini Daerah

3 Fakta Guru Ngaji Cabul di Depok, Lecehkan 10 Bocah Perempuan hingga Punya 2 Istri

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021).

Saat ini, Polres Metro Depok telah memeriksa beberapa saksi yang terdiri dari korban, orang tua, dan sejumlah pihak yang memiliki informasi terkait peristiwa pencabulan tersebut.

Pelaku kini diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.

"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," jelas Kombes Zulpan.

3. Punya 2 Istri

Mirisnya, pelaku sendiri telah memiliki dua orang istri.

Bahkan ada anak pelaku yang sudah berusia 20 tahun.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku sebelumnya belum pernah terjerat kasus serupa. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gempar Guru Ngaji di Depok Incar Anak Murid Perempuannya, Polisi: Sudah 10 Korban Melapor dan Terbongkar Modus Guru Ngaji di Depok Cabuli Murid Perempuannya Masih Bau Kencur

Berita lain terkait