3. Manjakan Korban
Menurut keterangan AKBP Edwin, korban dan tersangka saling kenal lewat sebuah aplikasi media sosial.
Dari aplikasi tersebut, keduanya saling bertukar nomor WhatsApp.
Tersangka bahkan sempat membelikan korban sejumlah hadiah hingga korban merasa bahagia.
"Ia membelikan korban sepotong daster dan bulu mata," jelas AKBP Edwin.
"Dia (korban) bilang saya baik karena udah beliin dia baju, beliin dia bulu mata," kata AKBP Edwin menirukan ucapan tersangka.
4. Dirudapaksa sebelum Dibunuh
Pada suatu ketika, tersangka mengajak korban untuk bertemu.
Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke sebuah rumah kosong.
Tersangka mengaku dirinya merudapaksa korban berkali-kali di tempat kejadian perkara (TKP).
Seusai dirudapaks, korban dibunuh oleh tersangka menggunakan tangan kosong.
5. Nasib Tersangka
Atas tindakannya tersebut, tersangka kini dijerat Pasal pembunuhan berencana dan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati.
"Pelaku terancama dengan pasal berlapis. Pasal pembunuhan berencana dan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati," kata AKBP Edwin, Senin (13/12/2021).
Pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 dan PASAL 81 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.