TRIBUNWOW.COM - Simak cara lapor kecurangan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 melalui SMS, Twitter, atau lapor.go.id.
Dilansir Tribunnews.com, pelaksanaan ujian SKB CPNS Tahap II masih berlangsung hingga 18 Desember 2021.
Apabila ada peserta yang menemui kecurangan pada saat ujian, peserta lain dapat melaporkan hal tersebut pada kanal resmi.
Baca juga: Jadwal SKB CPNS 2021 Tahap 2, Ini Kisi-kisi Materi, Dokumen hingga Syarat yang Harus Dilengkapi
Pelapor dapat mengajukan pengaduan disertai dengan bukti aduan melalui lapor.go.id dengan bukti valid.
Selain melalui lapor.go.id, pelapor juga dapat mengirim aduan melalui SMS dan Twitter.
Masyarakat dapat membuat laporan kecurangan kepada BKN melalui beberapa pilihan dan langkah berikut ini:
1. SMS
- Mengirim laporan melalui SMS dengan format: BKN (spasi) Isi Aduan
- Kemudian, kirim laporan ke 1708
2. Twitter
Mengirim laporan melalui akun resmi @BKNgoid dengan format #LAPORBKN (spasi) Isi Aduan
3. Melalui LAPOR!
Mengirim laporan ke www.lapor.go.id dengan langkah berikut ini:
- Pilih opsi Pengaduan;
- Tulis judul laporan, isi laporan, pilih tanggal kejadian, ketik lokasi kejadian, tulis instansi tujuan, lalu pilih kategori laporan;