Terkini Daerah

Paksa Damai dan Maki-maki, Begini Nasib 2 Polisi yang Marahi Ibu Muda Korban Rudapaksa 4 Pria

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto (tengah) saat memberikan keterangan pers, Selasa (7/12/2021) terkait kasus pemerkosaan seorang ibu muda di wilayah hukumnya yang viral.

TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyebut dua orang polisi yang diduga memaki-maki Z (19), ibu muda korban rudapaksa 4 pria, saat membuat laporan sudah diproses. 

Dia membenarkan adanya video suara yang viral itu dan kini sedang didalami alasan oknum polisi itu melakukannya. 

Oknum polisi itu diketahui merupakan anggota Polsek Tambosai Utara, Rokan Hulu (Rohul), Riau yang berinisial Bripka JL dan Bripda RS.

Baca juga: Berbuntut Panjang, Ibu Muda yang Ngaku Dirudapaksa 4 Pria Kini Dituntut Balik Terduga Pelaku

Baca juga: Fakta Baru Ibu Muda Dirudapaksa 4 Pria, 2 Terduga Pelaku Justru Laporkan Balik Korban, Bantah Ikutan

"Yang bersangkutan dipanggil dan datang di Polda Riau sejak kemarin tanggal 9 Desember 2021," papar Sunarto, Jumat (10/12/2021), dikutip dari Tribun Pekanbaru.

Pihaknya mengatakan bahwa video itu terjadi ketika masa awal penyelidikan kasus dari laporan korban.

Saat itu, penyelidikan masih ditangani oleh pihak Polsek.

"Terkait dengan beredarnya video dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum mantan penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus di awal," katanya.

Kini, dua polisi itu sedang dalam pemeriksaan Propam.

Sunarto menyebut, ada dugaan kasus tersebut merupakan bagian dari pelanggaran profesi.

Kini apakah ada motif lain terkait hal itu juga sedang diselidiki pihak kepolisian.

Baca juga: Dirudapaksa 4 Pria, Ibu Muda Ini Justru Dimaki hingga Dituduh Bohong oleh Polisi, Videonya Viral

"Bahwa Bidang Propam Polda Riau sudah menangani pelanggaran profesi yang dilakukan oleh anggota Polsek Tambusai Utara tersebut atas perkataan yang tidak semestinya disampaikan kepada korban atau kepada siapapun, dengan alasan tidak menghadiri panggilan (penyidik)," katanya.

Terkait penyataan korban yang menyebut dirinya dipaksa berdamai dengan polisi itu pun masih di dalami oleh propam. 

Namun, dirinya menegaskan bahwa kini kasusnya masih berjalan dan korban tidak sedang berdamai dengan terduga pelaku. 

Z diketahui menjadi korban rudapaksa oleh empat pria yang satu di antaranya merupakan teman suaminya. 

Ia dirudapaksa berulang kali bahkan mengaku sempat dicekoki narkoban dan anaknya yang masih bayi dibanting di kasur dan kini telah meninggal.

Kini pihak kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka dengan inisial DK. 

sedangkan tiga lain masih terperiksa dan justru melaporkan balik Z atas dugaan pencemaran nama baik. 

Sunarto memastikan, akan fokus terhadap laporan korban. 

Terkait ini, Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto, memberikan klarifikasinya. 

Disebutkannya, awalnya korban datang pada 2 Oktober 2021, membuat laporan dugaan pemerkosaan ke Polsek Tambusai Utara.

"Saat itu dilaporkan adanya pemerkosaan terhadap korban sebanyak 6 kali oleh 1 pelaku berinisial DK," kata Wimpiyanto di Polda Riau, Selasa (7/12/2021) kemarin.

Saat itu, laporannya juga disaksikan oleh perangkat desa dan ketua RT setempatnya tinggal.

Pun, penyidik Polsek dianggap sudah menangani perkara tersebut, dengan mengumpulkan alat bukti pendukung hingga adanya tersangka.

Alhasil, DK akhirnya ditangkap dan sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Sosok Wali Kota Bandung Oded M Danial, Terjatuh saat akan Jadi Khatib Salat, Ini Rekam Jejak Karier

Ia dijerat Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Berkas penyidikan pun sudah dikirim ke kejaksaan dan mendapat balasan P19 atau dikembalikan untuk dilengkapi.

Berdasarkan petunjuk jaksa, ternyata berkas dinyatakan kurang lengkap sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa orang lainnya.

"Seiring waktu ada informasi yang beredar yang kami terima baik dari korban maupun pengacaranya bahwa pelaku ternyata lebih dari 3. Maka hari kemarin dilaporkan lagi, terkait penambahan pelaku yang melakukan pemerkosaan. Dimana di situ dilaporkan sekitar 3 orang lagi terkait rangkaian pemerkosaan," urai Wimpiyanto.

"Kami tetap melakukan permintaan keterangan kepada korban dan terduga pelaku, agar membuat terang peristiwa yang terjadi. Apakah pemerkosaan oleh 4 orang atau 1 orang, tentu hal ini akan kita telusuri lagi sesuai fakta peristiwa pidana yang terjadi," ungkapnya.

Dia menerangkan, adapun langkah yang sudah dilakukan pihaknya, yakni melakukan gelar perkara baik ditingkat Polres, maupun juga Polda Riau. Disini turut dipaparkan apa yang sudah dilaksanakan oleh penyidik.

Bahkan disebutkan mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini, proses pengusutan di Polsek, diambil alih Polres.

Adapun, terkait tiga terduga lainnya dicatat dalam laporan kedua dan baru masuk pada 6 Desember 2021.

Tiga terduga pelaku yang dilaporkan, yaitu J, M, Dan A. Kini, ketiganya juga menjadi terperiksa dan sedang dalam proses pembuktian.

"Ketiganya sudah kita mintai keterangan," ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya juga turut mendalami soal dugaan anak korban berusia 2 bulan yang dibunuh oleh terduga pelaku pemerkosaan dengan cara dibanting.

Wimpiyanto menjelaskan, bayi korban diketahui meninggal dunia sekitar 2 pekan lalu.

Sementara rentetan kasus ini sudah berlangsung sejak Agustus 2021.

"Apakah ada hubungan peristiwa bayi korban meninggal karena dibunuh, ini juga sedang kita dalami," ucapnya.

Wimpiyanto menambahkan, pemerkosaan terhadap korban, disebutkan terjadi sekitar 6 kali.

Diantaranya di rumah, di sebuah kantor organisasi masyarakat, lapangan, dan juga penginapan. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Pekanbaru yang berjudul Nasib 2 Anggota Polsek Tambusai Utara Rohul yang Maki-maki Ibu Muda Korban Pemerkosaan dan Diduga Maki Korban Pemerkosaan di Rohul, Oknum Anggota Polisi Diperiksa Propam