TRIBUNWOW.COM - Seorang guru agama sekolah dasar (SD) di Cilacap, Jawa Tengah, berinisial MA (51) tega mencabuli 15 siswinya.
Dilansir TribunWow.com, saat ditanya, MA melakukan perbuatan bejat itu karena tak kuasa menahan nafsu.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba menyebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan seusai menerima laporan.
Hasil penyelidikan mengungkapkan ternyata ada 15 siswi yang menjadi korban pencabulan MA.
Baca juga: Cara Guru Cabul di Bandung Bujuk 12 Santriwati, Janji Tanggung Jawab hingga Iming-iming Pekerjaan
Baca juga: Minta Penangguhan, Oknum Dosen Cabul di UNSRI Masih Harus Urus Mahasiswa dan Keluarga
Aksi cabul tersangka bermula sejak September 2021 lalu.
"Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat," ungkap Rifeld, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (9/12/2021).
"Pelaku diketahui punya anak dan istri juga."
Menuru Rifeld, para korban kebanyakan masih duduk di bangku kelas empat SD.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka biasa memanfaatkan jam istirahat.
"Adapun modus tersangka melakukan pencabulan terhadap para siswinya yaitu setiap jam istirahat," tutur Rifeld.
"Tersangka tetap di dalam kelas, dan sehingga dapat mencabuli korban dengan mudah."
Tersangka juga mengiming-imingi akan memberi nilai bagus jika korban menurut.
Baca juga: Kronologi Bocah 11 Tahun Selamatkan Diri dari Dukun Cabul di Sumsel, Sempat Ingin Buang Air Kecil
Baca juga: Ngaku Pulang ke Rumah Mertua seusai Cabuli Muridnya, Begini Nasib Guru Ngaji Cabul Asal Penjaringan
Di sisi lain, tersangka mengakui perbuatan bejatnya itu.
Di hadapan polisi, ia mengaku khilaf.
"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban."
"Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya."
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Siswinya, Dilakukan di Kelas tiap Jam Istirahat, dan Kompas.com dengan judul "Pengakuan Guru Agama Cabuli 15 Siswi di Cilacap: Saya Hanya Sebatas Main-main, Nafsu..."